Untuk mendirikan sebuah CV atau PT di Indonesia, dibutuhkan beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Menyiapkan dokumen pendirian usaha, seperti akta pendirian, perjanjian kerja sama, atau anggaran dasar.
  2. Membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama antar para pendiri usaha.
  3. Menyiapkan dokumen persyaratan administratif, seperti fotokopi KTP para pendiri usaha, surat keterangan domisili usaha, dan NPWP.
  4. Melakukan pendaftaran kependudukan usaha di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
  5. Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan setempat.
  6. Mendapatkan Surat Izin Usaha Industri (SIUI) dari Dinas Perindustrian setempat (jika usaha yang didirikan bergerak di bidang industri).
  7. Melakukan pendaftaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (jika CV atau PT akan didirikan sebagai BUMN).
  8. Melakukan pendaftaran Nama Usaha ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
  9. Melakukan pendaftaran merk dagang ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI (jika diperlukan).

Proses pembuatan ijin mendirikan usaha CV atau PT bisa cukup rumit dan memakan waktu, sehingga sebaiknya mendapatkan bantuan dari konsultan atau ahli hukum untuk mempercepat proses dan memastikan semua persyaratan telah terpenuhi dengan benar.

Konsultasikan Segera
Whatsapp