Dalam dunia hukum di Indonesia, seringkali istilah “pengacara” dan “advokat” digunakan secara bergantian. Namun, kedua istilah ini sebenarnya memiliki perbedaan yang mendasar dalam hal definisi, peran, dan regulasi. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara pengacara dan advokat di Indonesia untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat.
Definisi Pengacara
Pengacara adalah istilah umum yang merujuk pada seseorang yang memberikan jasa hukum kepada klien. Pengacara bisa berarti siapa saja yang bekerja di bidang hukum, baik sebagai penasihat hukum, konsultan hukum, atau bahkan dosen hukum. Pengacara membantu klien dalam menyusun dokumen hukum, memberikan nasihat hukum, dan dapat mewakili klien dalam perundingan atau urusan bisnis. Berbeda dengan advokat yang memiliki wilayah kerja di seluruh wilayah Indonesia, pengacara hanya bisa praktik di wilayahnya sendiri.
Definisi Advokat
Advokat adalah pengacara yang telah memenuhi syarat tertentu dan telah diangkat serta diambil sumpahnya oleh organisasi advokat. Di Indonesia, profesi advokat diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat memiliki hak untuk mewakili kliennya di pengadilan, baik dalam perkara perdata maupun pidana. Untuk menjadi advokat, seseorang harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus ujian profesi advokat, dan menjalani magang di kantor advokat selama periode waktu yang ditentukan.
Perbedaan dalam Regulasi
Salah satu perbedaan utama antara pengacara dan advokat adalah regulasi yang mengaturnya. Advokat harus terdaftar di organisasi advokat dan telah disumpah oleh Pengadilan Tinggi. Sementara itu, pengacara tidak memiliki keharusan untuk mengikuti prosedur ini jika mereka tidak berpraktik di pengadilan. Advokat memiliki wewenang untuk beracara di pengadilan, sedangkan pengacara yang belum diangkat sebagai advokat tidak memiliki wewenang ini.
Peran di Pengadilan
Advokat memiliki hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai kuasa hukum di pengadilan. Mereka bisa mewakili klien dalam semua tingkat pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Di sisi lain, pengacara yang belum menjadi advokat tidak dapat beracara di pengadilan. Mereka mungkin terlibat dalam penyusunan dokumen hukum, negosiasi, dan memberikan nasihat hukum, tetapi tidak dapat mewakili klien di hadapan hakim.
Proses Menjadi Advokat
Untuk menjadi advokat di Indonesia, seseorang harus menempuh beberapa tahap penting. Pertama, mereka harus menyelesaikan pendidikan tinggi di bidang hukum. Setelah itu, mereka harus mengikuti PKPA yang diselenggarakan oleh organisasi advokat. Selanjutnya, calon advokat harus lulus ujian profesi advokat yang diadakan secara nasional. Setelah lulus ujian, mereka diwajibkan untuk magang di kantor advokat yang sudah berpengalaman. Terakhir, setelah menyelesaikan magang, mereka harus disumpah oleh Pengadilan Tinggi dan resmi diangkat sebagai advokat.
Kesimpulan
Meskipun pengacara dan advokat sering digunakan secara bergantian dalam percakapan sehari-hari, perbedaan antara keduanya cukup signifikan dalam konteks hukum di Indonesia. Advokat adalah pengacara yang telah disumpah dan memiliki wewenang untuk mewakili klien di pengadilan, sementara pengacara adalah istilah umum untuk profesional hukum yang memberikan nasihat dan layanan hukum. Memahami perbedaan ini penting bagi masyarakat yang membutuhkan jasa hukum agar dapat memilih profesional yang tepat sesuai dengan kebutuhan mereka.