Hukum perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau pihak swasta yang satu dengan yang lain, baik itu dalam konteks perjanjian, kontrak, atau tindakan hukum lainnya. Para ahli hukum memiliki berbagai pendapat tentang hukum perdata, namun secara umum, hukum perdata dapat didefinisikan sebagai berikut:

  • Menurut Prof. Soerjono Soekanto, hukum perdata adalah bagian dari hukum privat yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum yang satu dengan yang lain, serta memberikan perlindungan hukum atas hak-hak individu tersebut.
  • Menurut Prof. Subekti, hukum perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu atau pihak swasta, baik yang timbul karena perbuatan hukum, perjanjian, atau hukum waris.
  • Menurut Prof. Satjipto Rahardjo, hukum perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau pihak swasta, yang dilandasi oleh prinsip kesetaraan hak dan kebebasan berkontrak.
  • Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, hukum perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum yang satu dengan yang lain, yang didasarkan pada perjanjian, tindakan hukum, atau fakta hukum lainnya.

Dalam prakteknya, hukum perdata memiliki peran penting dalam menjaga kepastian hukum dan memfasilitasi hubungan bisnis atau kegiatan ekonomi lainnya antara individu atau badan hukum.

Butuh bantuan hukum? Konsultasikan Segera
Whatsapp