Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tindakan kriminal dan sanksi atau hukuman yang diberikan terhadap pelaku kejahatan. Hukum pidana bertujuan untuk mencegah dan menangani perilaku yang merugikan masyarakat, seperti kejahatan, pelanggaran, dan tindakan kriminal lainnya.

Hukum pidana meliputi berbagai jenis kejahatan, mulai dari kejahatan kecil seperti pencurian, penipuan, dan penggelapan, hingga kejahatan besar seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan terorisme. Hukum pidana juga mengatur tentang prosedur peradilan, hak tersangka atau terdakwa, dan saksi dalam proses penyidikan dan pengadilan.

Sanksi atau hukuman yang diberikan dalam hukum pidana beragam, mulai dari hukuman penjara, denda, hingga hukuman mati, tergantung pada tingkat kejahatan yang dilakukan. Tujuan utama dari hukum pidana adalah untuk memberikan keadilan bagi korban kejahatan, melindungi masyarakat dari tindakan kriminal, serta memberikan pembelajaran atau efek jera kepada pelaku kejahatan.

Penerapan hukum pidana juga harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, para ahli hukum pidana menganggap bahwa hukuman yang diberikan harus sebanding dengan tingkat kejahatan yang dilakukan serta memperhatikan faktor-faktor mitigasi seperti umur, kondisi psikologis, dan motivasi pelaku kejahatan.

Butuh bantuan hukum? Konsultasikan Segera
Whatsapp